Rabu, 03 Februari 2010

makalah jamkesmas


MAKALAH PROMKES
“JAMKESMAS DAN JAMKESDA”











OLEH KELOMPOK 7:
EKA FRENTY HADININGSIH
EVRY RISKA RAHMAWATI
MARDIANI
NENI ISNAINI
NUR ROHMAH





PRODI DIII KEBIDANAN STIKES BAHRUL ULUM
TAMBAK BERAS JOMBANG
2010

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, anugrah, serta hidayanhya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjusul JAMKESMAS dan JAMKESDA ini yang merupakan tugas yang diberikan oleh dosen pengajar.
Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak untuk itu perkenankan kami penulis menyampaikan ucapan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada:
1) Allah SWT yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini
2) Dr. Suparyanto, M.MKES, selaku dosen pengajar mata kuliah PROMKES yang telah membantu dalam memberikan materi dan bimbingan
3) Ibu Anin Andiyani, S.ST, M.PH, selaku kaprodi DIII kebidanan dan dosen pembimbing yang telah membimbimbing kami
4) teman-teman dan semua pihak yang tidak bias kami sebutkan satu-persatu yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah yang telah kami buat ini masih jauh dari kata sempurna oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif.
Semoga makalah ini dapat menjadi bahan referensi dan bermanfaat bagi kita semua terimakasih.



Jombang, 28 Januari 2010













DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1) Latar Belakang
2) Tujuan
BAB II ISI (MATERI)
1) Pengertian JAMKESMAS dan JAMKESDA
2) Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA
3) Apa yang tidak ditanggung oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA
4) Persyaratan MASKIN (BPS)
5) Cara rujukan JAMKESMAS dan JAMKESDA
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN


I.I LATAR BELAKANG
Kemiskinan dan penyakit terjadi saling kait-mengkait, dengan hubungan yang tidak akan pernah putus terkecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya.
Upaya-upaya pelayanan kesehatan penduduk miskin, memerlukan penyelesaian menyeluruh dan perlu disusun strategi serta tindak pelaksanaan pelayanan kesehatan yang peduli terhadap penduduk miskin.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun 2008. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin, program ini berganti nama menjadi JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut JAMKESMAS dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.
I.2 TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. memberikan informasi tentang JAMKESMAS dan JAMKESDA
2. Memberikan informasi bagaimana cara menggunakan dan mendapatkan JAMKESMAS ataupun JAMKESDA
3. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa saja fasilitas yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA
4. Memberikan informasi 14 kriteria MASKIN menurut BPS






























BAB II
ISI (MATERI)


A. Pengertian
a. JAMKESMAS
Jamkesmas adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Jamkesmas adalah dana bantuan social yang pembayarannya berasal dari Negara melalui bank yang ditujukan kerumah sakit yang telah ditentukan dan dilakukan dalam bentuk paket pelayanan kesehatan (pengobatan) berdasarkan klaim.
Jamkesmas terdiri dari kuota dan non kuota perbedaannya adalah :
1. Kuota dana ditanggung o/ APBN, non kuota ditanggung o/ APBD (pemda setempat)
2. Jumlah sasaran peserta jamkesmas disebut kuota kelebihan dari jumlah tsb adalah non kuota

b. JAMKESDA
Jamkesda adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu disuatu daerah program ini diselenggarakan secara nasional namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan didaerah yang berlaku saja.


B. Fasilitas JAMKESMAS dan JAMKESDA
Fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA adalah:
Pelayanan di puskesmas dan jaringannya
a. Rawat jalan tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya dalam atau luar gedung meliputi:
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Laboratorium sederhana (darah, urine, feses rutin)
• Tindakan medis kecil
• Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut dan tambal
• Pemeriksaan ibu hamil. Ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
• Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi)
• Pemberian obat
b. Rawat inap tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas perawatan meliputi
• Akomodasi rawat inap
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Lab sederhana
• Tindakan medis kecil
• Pemberian obat
• Persalinan normal dan dengan penyulit
c. Persalinan normal yang dilakukan di puskesmas non perawatan/ bidan desa /polindes/rumah pasien/BPS
d. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan kesehatan dirumah sakit
a. Rawat jalan tingkat lanjutan
b. Rawat inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan yang dibatasi
a. Kaca mata dengan nilai maksimal 50,000 berdasarkan resep dokter
b. Alat Bantu dengar dengan berdasarkan harga yang paling murah
c. Alat Bantu gerak berdasarkan harga yang paling efisien
d. Pelayanan penunjang diagnosa canggih diberikan hanya pada kasus lifesaving


C. Apa yang tidak ditanggung oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA

Yang tidak ditanggung JAMKESMAS:
a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
b. Bahan,alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General cek up
d. Protesis gigi tiruan
e. Pengobatan alternative dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian pemeriksaan,pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
h. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti social
Yang tidak ditanggung JAMKESDA:
1. Tidak mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan yang telah ditentukan oleh Jamkesda.
2. Penyakit yang tidak ditanggung :
o Akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri.
o MS, HIV / AIDS.
o Pemandulan, Abortus criminalis.
o Cacat bawaan termasuk hemofilia dan thalasemia.
o Kecelakaan Lalin/pekerjaan, perkelahian.
3. Tindakan / prosedur medik yang tidak ditanggung :
o Operasi plastik untuk kosmetik.
o General Check-up.
o Pengobatan alternatif ( non medis ).
o Dialisa.
o Sirkumsisi tanpa indikasi medis.
4. Obat-obatan yang tidak ditanggung :
o Obat-obatan yang tidak termasuk dalam daftar formularium Jamkesda,
o Obat-obatan yang dibeli sendiri.
o Imunisasi di luar imunisasi standar.
5. Materi / peralatan pendukung pengobatan yang tidak ditanggung :
o Kaca mata / Contact lens.
o Kursi roda, Tongkat penyangga, plate.
o Alat bantu pendengaran.
o Protesa.
6. Pengobatan d iluar Kota tanpa ada Jaminan dari Satgas Jamkesda.
7. Transportasi / Ambulans


D. Kriteria MASKIN (BPS)
Ada 14 kriteria maskin menurut BPS antara lain:
1) Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2/orang
2) Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah / bambu / kayu murahan
3) Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bamboo / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
4) Tidak memiliki fasilitas BAB / bersama-sama dengan rumah tangga orang lain
5) Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6) Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung /sungai /air hujan
7) Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu baker / arang garing minyak tanah
8) Hanya mengkonsumsi daging /susu /ayam 1x dalam seminggu
9) Hanya membeli 1 stel pakaian baru dalam 1 tahun
10) Hanya sanggup makan sebanyak 1-2 x/hari
11) Tidak sanggup membayar biaya pengobatan dipuskesmas atau poliklinik
12) Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 Hectar, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, perkebunan / pekrjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000/bln
13) Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah /tidak tamat SD/hanya SD
14) Tidak memiliki tabungan /barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000,seperti:sepeda motor (kredit/non kredit ), emas, ternak, kapal motor/ barang modal lainnya.


E. Cara rujukan JAMKESMAS dan JAMKESDA
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan kesepertaan, lihat pada bab III )
3. Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency
4. Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
a. Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
b. Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
c. Pelayanan obat-obatan
d. Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5. Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
6. Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
7. Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana item 5 dan 6 diatas.
8. Bila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkan identitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.

PERSYARATAN PEMEGANG JAMKESMAS
1. Kartu Askeskin asli (harus ditunjukkan ke petugas) pendaftaran
2. Rujukan puskesmas setempat
3. Surat rujukan dari RSUD
4. Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
5. Foto copy kartu keluarga
6. Foto copy KTP pasien atau orang tua pasien jika pasien < 17 tahun


PERSYARAT SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
1. SKTM yang ditada tangani oleh RT/RW dan Lurah sesuai dengan alamat di KTP yang masih berlaku
2. Surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten
3. Rujukan puskesmas setempat
4. Surat rujukan dari RSUD
5. Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
6. Foto copy kartu keluarga
7. Foto copy KTP pasien atau orang tua pasien jika pasien < 17 tahun

PROSEDUR BEROBAT
1. Membawa persyaratan administrasi berobat rawat jalan
2. Mengurus surat jaminan pelayanan (SJP) di unit pelayanan pasien jaminan (UPPJ)
3. Menuju ke poliklinik/unit pelayanan yang dituju
























BAB III
PENTUTUP


3.1 Kesimpulan
Jamkesmas merupakan program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin, sedangkan Jamkesdamerupakan program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu disuatu daerah program ini diselenggarakan secara nasional namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan didaerah yang berlaku saja. Fasilitas yang diberikan sama hanya berbeda dari ketentuan berlakunya dan juga penanggung jawab dananya.


3.2 Kritik dan saran
Makalah yang kami buat belumlah sempurna maka kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan dari makalah ini terima kasih.



















DAFTAR PUSTAKA


1. http://andarka.blogspot.com/pengertian jamkesmas/profilku
2. http://ditppk.depsos.go.id/html/modules.php
3. www.depkes.go.id/downloads/jamkesmas
4. www.jpkm-online.net/sim-jamkesmas/
5. www.kesehatan.kompas.com/read/2010/10/0/jamkesmas

3 komentar: